Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarif Ojek Online Naik Sebulan Lebih, SPAI: Pendapatan Pengemudi Tak Kunjung Membaik

image-gnews
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Dalam aksi tersebut para pengemudi ojek daring menuntut Kementerian Perhubungan serta pengelola aplikator untuk menepati janji kenaikan tarif ojek online. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Dalam aksi tersebut para pengemudi ojek daring menuntut Kementerian Perhubungan serta pengelola aplikator untuk menepati janji kenaikan tarif ojek online. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyebut keputusan tarif baru ojek online (ojol) hingga saat ini belum juga berdampak pada peningkatan pendapatan pengemudi ojol. Pasalnya, Keputusan Menteri Perhubungan No. 667/2022 yang berlaku sejak 11 September 2022 masih dilanggar oleh aplikator hingga hari ini.

“Potongan aplikator masih di atas ketentuan 15 persen, yaitu 20 persen hingga hampir 40 persen,” ujar Lily melalui keterangan tertulisnya, Senin, 24 Oktober 2022. Hal ini yang membuat pendapatan pengemudi ojol tak kunjung membaik meski ada kenaikan tarif ojol sejak 11 September 2022 lalu.

Lily pun menganggap aplikator memperoleh keuntungan secara ilegal. Pasalnya, aplikator atau perusahaan angkutan online tidak tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Bahkan, kata dia, aplikator telah melanggar konstitusi, UUD 1945, yang mengamanatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Baca: Beda Tanggapan Grab, Maxim, dan Gojek soal Bisnis Ojol yang Dinilai Gagal

“Anehnya Menteri Perhubungan seolah tutup mata atas pelanggaran yang dilakukan aplikator ini. Tidak ada pengawasan dari pemerintah, apalagi sanksi yang seharusnya dijatuhkan kepada aplikator atas pembangkangan hukum ini,” ujar Lily.

Apalagi, Lily mengatakan bahwa Keputusan Menteri Perhubungan tersebut hanya mengatur tariff dan potongan aplikator bagi layanan antar penumpang. Regulasi tersebut tidak berlaku untuk layanan antar barang dan makanan.

Kedua layanan tersebut diserahkan kepada harga pasar dan ditentukan sepihak oleh aplikator. Adapun penentuan tarifnya diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1/2012.

Selanjutnya: Pengemudi hanya dapat upah Rp 2.000 saat mengantar barang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

5 hari lalu

Orang tua siswa korban tewas rombongan bus SMK Lingga Kencana, Diana menunjukan foto semasa hidup mendiang Mahesya di RT. 01/10 kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 12 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

Orang tua siswa SMK Lingga Kencana Depok kecewa pihak sekolah memaksakan jalan dengan kondisi bus yang tidak baik.


Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

6 hari lalu

Ranjau Paku. antaranews.com
Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

Sekelompok ojek online (ojol) menggerebek lapak tambal ban karena diduga telah menebar ranjau paku di sekitar area usahanya


Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

7 hari lalu

Tangkapan layar - Sebuah angkot menabrak ojek online (daring) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Mei 2024. Foto: ANTARA/HO-Instagram
Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

Sebuah angkot 06A jurusan Jatinegara-Gandaria menabrak ojek online (Ojol) dan penumpangnya yang tengah berhenti di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jaktim


Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

17 hari lalu

Ilustrasi ojek online atau ojol wanita.
Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.


Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

17 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Buruh Bandung Raya memperingati May Day 2024 di Cikapayang Dago Park, Bandung pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/M.Rafi Azhari
Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

24 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

39 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

40 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

40 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 April 2024. Jokowi menilai pelaksanaan mudik di Stasiun Pasar Senen berlangsung rapi dan baik, tak ada penumpang yang berdesak-desakan sehingga arus mudik Lebaran 2024 di Stasiun Pasar Senen sudah terkelola dengan baik. Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.


PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

40 hari lalu

Ilustrasi pasar murah. ANTARA/Irsan Mulyadi
PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

PLN dan BNI menghadirkan 1.500 paket sembako harga murah Rp 59 ribu untuk pengemudi Ojol dan masyarakat umum.